244 Kepala Keluarga di Sukadana Kasemen Kota Serang Segera Terima Uang Kerohiman Mulai Oktober
Info Sukadana- Kabar baik datang bagi warga Sukadana 1, Kelurahan Kasemen, Kecamatan Kasemen, Kota Serang. Sebanyak 244 kepala keluarga (KK) yang terdampak penertiban dan normalisasi Daerah Aliran Sungai (DAS) Cibanten akan segera menerima uang kerohiman mulai bulan Oktober 2025.
Masing-masing KK berhak menerima bantuan sebesar Rp5.000.000 sesuai kesepakatan sebelumnya. Total anggaran yang disiapkan Pemerintah Kota (Pemkot) Serang mencapai sekitar Rp1,2 miliar.
Latar Belakang Normalisasi DAS Cibanten
Program normalisasi DAS Cibanten dilaksanakan pada Juli 2025 lalu. Kegiatan ini dilakukan untuk mengurangi risiko banjir sekaligus memperbaiki tata ruang wilayah. Namun, program tersebut berdampak pada 244 rumah warga yang berada di bantaran sungai, sehingga mereka harus direlokasi.
Sebagai bentuk tanggung jawab, Pemkot Serang memberikan uang kerohiman kepada warga terdampak agar bisa meringankan beban mereka pasca penertiban.

Baca Juga : Revil Trinando Resmi Jabat Plh. Kasubsi Pelayanan Tahanan Rutan Sukadana
Proses Verifikasi Penerima
Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Kota Serang, Muhammad Ibra Gholibi, menyampaikan bahwa verifikasi data penerima sudah dilakukan sejak pekan terakhir September 2025.
“Kalau semua berkas warga lengkap dan sesuai, pencairan bisa langsung dilakukan pada awal Oktober. Namun jika ada ketidaksesuaian dokumen, proses pencairan tentu akan tertunda,” ujarnya, Senin 29 September 2025.
Dinsos menegaskan bahwa pencairan tidak bisa dilakukan secara sembarangan. Sebelum disalurkan, akan dilakukan verifikasi ulang by name by address, termasuk pengecekan nomor rekening penerima. Mekanisme ini diatur dalam Surat Keputusan (SK) Wali Kota Serang dan seluruh penyaluran dilakukan secara non-tunai melalui Bank Banten.
Syarat Penerima Bantuan
Untuk memastikan bantuan tepat sasaran, warga diwajibkan membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) asli. Hanya mereka yang benar-benar memiliki bangunan rumah di wilayah Sukadana yang akan menerima uang kerohiman.
Sementara itu, ada beberapa kriteria warga yang tidak berhak menerima bantuan, antara lain:
-
Warga yang hanya memiliki KTP/KK di Sukadana, tetapi tidak memiliki bangunan di sana.
-
Warga yang statusnya mengontrak rumah.
-
Pemilik bangunan yang sifatnya dikhususkan untuk usaha/komersial.
“Kami ingin memastikan dana kerohiman ini benar-benar diterima oleh warga yang tinggal dan memiliki bangunan di Sukadana, bukan pihak lain yang mencari keuntungan,” tegas Ibra.
Dana Siap Cair, Tinggal Tunggu Verifikasi Akhir
Berdasarkan data sementara, seluruh 244 KK yang terverifikasi berhak atas uang kerohiman. Namun, Dinsos masih membuka ruang verifikasi lanjutan untuk menghindari kekeliruan data.
“Anggaran Rp1,2 miliar sudah disiapkan. Tinggal menunggu hasil verifikasi akhir agar tidak menimbulkan masalah di kemudian hari,” tambahnya.
Harapan untuk Warga Sukadana
Bantuan ini diharapkan dapat membantu warga Sukadana dalam proses adaptasi pasca penertiban. Selain meringankan beban ekonomi, uang kerohiman juga diharapkan bisa digunakan warga untuk mencari tempat tinggal baru atau memperbaiki kondisi ekonomi keluarga.
Program ini menjadi bukti komitmen Pemkot Serang dalam menjaga keseimbangan antara pembangunan infrastruktur dan kepentingan sosial masyarakat.















