Breaking News
Kumpulan informasi aktual seputar peristiwa penting yang terjadi di seluruh wilayah Indonesia, meliputi isu politik, kebijakan pemerintah, bencana, dan dinamika sosial masyarakat.
BRIMO BRIMO BRIMO BRIMO

Korupsi Bendungan Margatiga Kian Dalam, Dua Tersangka Baru Rugikan Negara Rp1,9 Miliar

banner 800x150

Skandal Korupsi Bendungan Margatiga: Dua Tersangka Baru Ditahan, Kerugian Negara Capai Rp43 Miliar

Info Sukadana- Kasus korupsi proyek strategis nasional (PSN) pembangunan Bendungan Margatiga di Kabupaten Lampung Timur kembali mencuri perhatian publik. Dua tersangka baru, Ridwan dan Hasanudin, resmi diserahkan oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Timur di Sukadana, pada Rabu (22/10/2025) siang.

Keduanya langsung dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukadana setelah menjalani pemeriksaan administrasi. Berdasarkan hasil penyelidikan dan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Lampung, negara diketahui mengalami kerugian hingga Rp1,9 miliar akibat peran kedua tersangka dalam manipulasi proses ganti rugi lahan.

Klik Disini

Rinciannya, Ridwan menyebabkan kerugian sekitar Rp1,3 miliar, sementara Hasanudin diperkirakan merugikan negara Rp600 juta. Kedua nama tersebut merupakan bagian dari 15 kelompok masyarakat yang terlibat dalam praktik penggelembungan data dan manipulasi dokumen pada lahan genangan Bendungan Margatiga di Desa Trimulyo, Kecamatan Sekampung.

Korupsi Bendungan Margatiga Kian Dalam, Dua Tersangka Baru Rugikan Negara Rp1,9 Miliar
Korupsi Bendungan Margatiga Kian Dalam, Dua Tersangka Baru Rugikan Negara Rp1,9 Miliar

Baca Juga : Kusaeni: Hari Santri Momentum Meneladani Keikhlasan dan Pengabdian Para Ulama


12 Tersangka Sudah Ditetapkan, Skandal Masih Terus Bergulir

Sejak awal penyelidikan, kasus korupsi Bendungan Margatiga telah menyeret 12 orang tersangka, terdiri atas aparat desa, anggota panitia pengadaan tanah, hingga pihak yang diduga memiliki akses ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) Lampung Timur.
Audit BPKP menyebutkan, praktik curang dalam ganti rugi tanah ini menyebabkan kerugian negara mencapai Rp30,5 miliar, hanya dari kelompok-kelompok masyarakat yang sudah diperiksa.

Beberapa pelaku kunci kini telah dijatuhi hukuman, di antaranya:

  • Okta Tiwi Priyatna, anggota Tim Satgas B Panitia Pengadaan Tanah (P2T),

  • Alin Setiawan, mantan Kepala Desa Trimulyo, dan

  • Ilhamnudin, broker tanah.

Ketiganya telah divonis 8 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Tanjungkarang.

Sementara itu, Hafiz Shidiq Purnama masih menjalani proses persidangan. Ada pula tiga tersangka lain yang hingga kini belum tertangkap, yakni Beny Wisodin, Sukirdi, dan Purnomo, yang diduga melarikan diri setelah kasus ini mencuat.


Nama Eks Bupati Ikut Disebut

Dalam perjalanan kasus ini, nama mantan Bupati Lampung Timur, Zaiful Bokhari, juga disebut-sebut masuk dalam pusaran kasus ganti rugi tanah Bendungan Margatiga. Meski belum ada penetapan status hukum terhadapnya, banyak pihak mendesak agar aparat penegak hukum menelusuri peran dan keterlibatannya secara transparan.

Sementara itu, tersangka lain seperti Aan Rosmana, mantan Kepala BPN Lampung Timur, hingga kini masih belum menjalani proses hukum secara tuntas. Meski ditetapkan sebagai tersangka sejak 30 Mei 2024, berkas perkaranya belum juga dinyatakan P21 (lengkap), dan masih tertahan di tahap P19 oleh Jaksa Peneliti Kejati Lampung.


Kerugian Negara Terus Membengkak

Skandal ini belum berakhir. Berdasarkan audit BPKP Lampung, total kerugian keuangan negara akibat kasus Bendungan Margatiga mencapai Rp43,3 miliar.
Kerugian ini berasal dari:

  • 15 kelompok masyarakat dengan total kerugian Rp30,58 miliar, dan

  • 99 warga lainnya yang diduga turut melakukan kecurangan senilai Rp12,75 miliar.

Dari kelompok-kelompok tersebut, masih terdapat 9 kelompok lain yang belum diproses hukum. Salah satunya adalah kelompok Betty Fitriani, yang menurut laporan audit, merugikan negara hingga Rp3,3 miliar.

Tidak hanya masyarakat, indikasi keterlibatan oknum dosen dari Universitas Lampung (Unila) serta beberapa pengacara juga mulai muncul ke permukaan. Namun hingga kini, belum ada tindak lanjut resmi terhadap dugaan tersebut.


Publik Desak Penegak Hukum Tuntaskan Kasus

Kasus korupsi Bendungan Margatiga menjadi salah satu skandal terbesar di Lampung Timur dalam dua dekade terakhir, karena menyangkut proyek strategis nasional yang seharusnya membawa manfaat bagi masyarakat.
Lembaga antikorupsi dan organisasi masyarakat sipil mendesak agar penegak hukum segera menuntaskan seluruh rangkaian penyelidikan tanpa pandang bulu.

“Jangan hanya berhenti di tingkat bawah, semua pihak yang terlibat harus diperiksa, termasuk yang memiliki jabatan tinggi,” ujar seorang aktivis antikorupsi di Bandar Lampung.

Dengan nilai kerugian negara yang mencapai puluhan miliar dan banyaknya pihak yang diduga terlibat, publik berharap penegakan hukum dalam kasus Bendungan Margatiga bisa menjadi momentum penting pemberantasan korupsi di sektor infrastruktur.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *