Breaking News
Kumpulan informasi aktual seputar peristiwa penting yang terjadi di seluruh wilayah Indonesia, meliputi isu politik, kebijakan pemerintah, bencana, dan dinamika sosial masyarakat.
BRIMO BRIMO BRIMO BRIMO

Ijazah aspal Paket B Hanya 9 Bulan, PKBM di Lampung Timur Jadi Sorotan

banner 800x150

Dugaan Ijazah Aspal di PKBM Budi Jaya Sukadana, Lampung Timur: Publik Pertanyakan Transparansi

Info Sukadana- Dunia pendidikan kembali tercoreng dengan dugaan praktik ilegal penerbitan ijazah ASPAL (asli tapi palsu) di PKBM Budi Jaya Sukadana, Kabupaten Lampung Timur. Lembaga pendidikan nonformal yang seharusnya menjadi wadah belajar masyarakat ini justru dituding mengeluarkan ijazah tidak sesuai aturan.

Kasus ini mencuat setelah seorang warga berinisial AM (49), asal Kabupaten Tulang Bawang, diduga menerima ijazah Paket B setara SMP hanya dalam waktu kurang dari satu tahun. Padahal, menurut aturan, masa belajar untuk program Paket B seharusnya tiga tahun sebelum peserta dinyatakan lulus dan berhak menerima ijazah.

Klik Disini

Ijazah Diterbitkan dalam Waktu 9 Bulan

Seorang narasumber yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan, AM mendaftarkan diri di PKBM Budi Jaya pada 18 Agustus 2021 dengan nomor induk PO/NIS 0178. Namun, hanya berselang 9 bulan 29 hari, yakni pada 16 Juni 2022, AM sudah memperoleh ijazah resmi.

“Saya punya buktinya. Coba perhatikan fotokopi ijazah ini. AM mendaftar Agustus 2021, tapi Juni 2022 sudah keluar ijazah paket B. Masa pendidikan tidak sampai setahun. Padahal, aturan jelas menyebutkan harus tiga tahun,” kata sumber tersebut sambil menunjukkan dokumen yang ia miliki.

Hal inilah yang memunculkan dugaan bahwa PKBM Budi Jaya telah menerbitkan ijazah kilat tanpa melalui proses pembelajaran yang sah.

Ijazah aspal Paket B Hanya 9 Bulan, PKBM di Lampung Timur Jadi Sorotan
Ijazah aspal Paket B Hanya 9 Bulan, PKBM di Lampung Timur Jadi Sorotan

Baca Juga : Dua Anggota Brimob Diperiksa Terkait Dugaan Pengeroyokan Jurnalis di Serang

Potensi Pelanggaran Hukum

Jika dugaan ini benar, maka tindakan tersebut bisa masuk dalam kategori pemalsuan dokumen negara, mengingat ijazah merupakan dokumen resmi yang diakui secara hukum. Selain itu, praktik ini juga mencederai dunia pendidikan, merugikan peserta didik lain yang menempuh pendidikan sesuai prosedur.

“Kalau ada lembaga pendidikan yang bisa keluarkan ijazah dalam hitungan bulan, lalu untuk apa aturan tiga tahun itu dibuat? Ini jelas patut dipertanyakan. Apakah tidak melanggar hukum?” lanjut sumber itu.

Konfirmasi Gagal, Kepala PKBM Menghindar?

Tim media mencoba mengonfirmasi langsung kepada Kepala PKBM Budi Jaya, Ahmad Harisudin, S.Pd.I, melalui telepon dan WhatsApp di nomor pribadinya. Namun, upaya tersebut tidak membuahkan hasil. Telepon tidak diangkat, sementara pesan WhatsApp hanya dibaca tanpa ada balasan.

Hingga berita ini diterbitkan, Ahmad Harisudin belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan penerbitan ijazah ASPAL tersebut. Publik pun menilai pihak PKBM seakan menghindar dari tanggung jawab.

Lulusan Jadi Kepala Kampung

Menariknya, sosok AM yang menerima ijazah tersebut kini menjabat sebagai Kepala Kampung di Bumi Ratu, Kecamatan Rawajitu Selatan, Kabupaten Tulang Bawang. Fakta ini semakin memicu polemik di masyarakat karena jabatan publik semestinya diisi oleh individu dengan latar belakang pendidikan yang valid dan legal.

Tuntutan Transparansi

Kasus ini menambah daftar panjang dugaan penyimpangan dalam dunia pendidikan nonformal. Masyarakat berharap pihak berwenang, khususnya Dinas Pendidikan dan aparat penegak hukum, segera turun tangan melakukan investigasi.

“Ini bukan sekadar soal satu orang dapat ijazah kilat. Ini menyangkut integritas lembaga pendidikan, kepercayaan masyarakat, dan masa depan generasi bangsa,” ujar salah satu warga Sukadana.

Jika terbukti bersalah, pihak PKBM maupun penerima ijazah bisa terjerat hukum. Selain itu, keberadaan ijazah ilegal bisa dibatalkan agar tidak digunakan untuk kepentingan pribadi, terutama dalam ranah pemerintahan maupun pekerjaan resmi.

Harapan ke Depan

Publik kini menunggu langkah tegas dari pemerintah daerah, Kementerian Pendidikan, hingga aparat penegak hukum dalam menindaklanjuti dugaan ini. Transparansi dan penegakan aturan di dunia pendidikan sangat penting agar tidak ada lagi praktik serupa yang merugikan masyarakat.

Dugaan ijazah ASPAL di PKBM Budi Jaya Sukadana seolah menjadi peringatan bahwa pengawasan pendidikan nonformal harus diperketat. Tanpa pengawasan, lembaga pendidikan bisa disalahgunakan untuk kepentingan segelintir orang, sementara cita-cita mencerdaskan bangsa justru terabaikan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *