Kementerian ESDM Siapkan Regulasi Pengolahan Uranium Kalbar untuk PLTN

Info Sukadana – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tengah menyiapkan regulasi khusus terkait pengolahan uranium di Kalimantan Barat sebagai bagian dari rencana pemanfaatan energi nuklir untuk Pembangkit Listrik Tenaga Nuklir (PLTN) di Indonesia.
Wakil Menteri ESDM, Yuliot Tanjung, menyampaikan bahwa pemerintah saat ini sedang menyusun Peraturan Pemerintah (PP) untuk mengatur proses pemurnian dan pengolahan bahan radioaktif. “Kami lagi siapkan PP-nya. Mudah-mudahan dari PP itu bisa diimplementasikan untuk pemurnian pengolahan bahan radioaktif,” ujar Yuliot, Jumat (20/6/2025) di Jakarta.
Menurut Yuliot, pengolahan uranium masuk ke dalam wilayah usaha radioaktif yang membutuhkan tata kelola perizinan ketat dan pengawasan tinggi. Dalam prosesnya, Kementerian ESDM akan melibatkan beberapa lembaga penting seperti BRIN, Bapeten, serta memperhatikan aspek lingkungan.
Dalam dokumen Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) PT PLN 2025–2034, tercatat bahwa Kalimantan Barat memiliki potensi uranium sebesar 24.112 ton, khususnya di Kabupaten Melawi. Selain uranium, Kalbar juga memiliki potensi energi lain seperti tenaga air, biomassa, biogas, dan batu bara.
Baca Juga : Wakil Bupati Mempawah Dukung Program Strategis BNN Kalbar Berantas Narkoba
Meskipun demikian, realisasi PLTN masih menunggu kebijakan pemerintah dan studi kelayakan menyeluruh. Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia, menyatakan bahwa pemerintah menargetkan pembangunan PLTN berkapasitas 500 megawatt (MW), yang akan dibagi antara wilayah Sumatera (250 MW) dan Kalimantan (250 MW).
Gunakan Teknologi China atau Rusia
Dalam mengembangkan proyek PLTN ini, pemerintah membuka kemungkinan bekerja sama dengan negara lain yang telah berpengalaman di bidang nuklir. “Teknologi yang ditawarkan ada dari China atau dari Rusia,” kata Yuliot.
Selain itu, pemerintah juga tengah mempertimbangkan untuk menggunakan teknologi SMR (Small Modular Reactor) atau reaktor modular kecil. Sebagai alternatif dari teknologi large scale yang digunakan beberapa negara seperti Korea Selatan.
Yuliot menambahkan bahwa Indonesia saat ini sedang menjajaki berbagai opsi. Termasuk mempertimbangkan kesiapan teknologi, efisiensi, serta syarat tingkat komponen dalam negeri (TKDN) minimal 40 persen.
Pembangunan PLTN merupakan bagian dari target penambahan kapasitas listrik nasional sebesar 69,5 gigawatt (GW) hingga 2034, dengan fokus pada sumber energi baru dan terbarukan (EBT) sebagai langkah strategis menuju transisi energi bersih.