Dapat Amnesti Presiden Prabowo, 5 Narapidana Rutan Sukadana Pulang Lebih Cepat dan Siap Menata Hidup Baru
Info Sukadana- Suasana haru dan penuh kebahagiaan menyelimuti Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Sukadana, Lampung Timur, Minggu (5/8/2025), ketika lima warga binaan resmi menghirup udara bebas lebih cepat. Kebebasan mereka merupakan hasil dari kebijakan amnesti Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, yang dituangkan melalui Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2025.
Kelima narapidana tersebut termasuk dalam total 1.178 penerima amnesti di seluruh Indonesia. Keputusan bersejarah ini merupakan tindak lanjut dari disposisi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, atas surat dari Menteri Sekretaris Negara dengan nomor: R-274/M/D-1/HK.08.01/08/2025 tertanggal 1 Agustus 2025.

Baca Juga : Rotasi Bumi Makin Cepat, Ini Dampaknya pada Waktu Harian Kita
Bukan Sekadar Pembebasan, tapi Pengakuan atas Nilai Kemanusiaan
Kepala Rutan Kelas IIB Sukadana, Farizal Antony, menyampaikan bahwa pemberian amnesti ini bukan hanya bentuk pembebasan dari pidana, tetapi juga mencerminkan kepedulian negara terhadap masa depan para warga binaan.
“Amnesti ini merupakan penghapusan seluruh akibat hukum. Tapi lebih dari itu, ini adalah bentuk pengakuan negara terhadap nilai-nilai kemanusiaan dan harapan akan perubahan. Kami berharap, para penerima amnesti benar-benar memanfaatkannya sebagai momentum untuk memperbaiki diri,” ujarnya.
Menurut Farizal, momen pembebasan ini juga menjadi penyemangat bagi warga binaan lainnya untuk menunjukkan perilaku positif selama menjalani masa hukuman.
“Kami ingin semua warga binaan menjadikan ini sebagai motivasi untuk berubah—dari sikap, perilaku, hingga komitmen mereka terhadap hukum dan kehidupan sosial,” imbuhnya.
Total 12 Narapidana Bebas, 7 Lainnya Lewat Program Integrasi
Selain lima penerima amnesti, Rutan Sukadana juga membebaskan tujuh narapidana lainnya pada hari yang sama. Mereka memperoleh kebebasan melalui program integrasi, seperti pembebasan bersyarat dan cuti menjelang bebas (CMB).
“Jadi total ada 12 warga binaan yang bebas hari ini. Lima melalui amnesti Presiden, tujuh lainnya dari program integrasi,” jelas Farizal.
Isak Haru dan Rasa Syukur Warnai Momen Kebebasan
Kebahagiaan jelas terpancar dari wajah para narapidana yang bebas. Beberapa dari mereka bahkan tak mampu menahan air mata saat mengucapkan terima kasih kepada Presiden dan pemerintah.
“Terima kasih Bapak Presiden Prabowo Subianto atas amnesti ini. Kami sangat bersyukur bisa berkumpul kembali dengan keluarga. Kesempatan ini akan kami manfaatkan untuk memperbaiki diri dan membangun masa depan yang lebih baik,” ungkap salah satu napi dengan penuh haru.
Langkah Menuju Reintegrasi Sosial yang Berkeadilan
Kebijakan amnesti ini sejalan dengan visi pemerintah untuk menciptakan sistem pemasyarakatan yang berkeadilan, humanis, dan berorientasi pada reintegrasi sosial.
Diharapkan, para penerima amnesti tidak hanya sekadar bebas, tetapi mampu menjadi agen perubahan di tengah masyarakat. Mereka diharapkan menjadi contoh nyata bahwa setiap orang, meski pernah salah, tetap punya kesempatan kedua untuk bangkit dan memberi kontribusi positif.















